Syarat ekspor produk pertanian – Bagi Anda para pelaku bisnis di bidang pertanian, tentunya Anda pernah mengalami kebingungan dalam hal ekspor produk pertanian ke luar negeri. Artikel ini akan membantu Anda memahami bagaimana syarat ekspor produk pertanian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan dari Anggota WTO
Syarat ekspor produk pertanian telah diatur oleh pemerintahan dari anggota negara World Trade Organization (WTO). Melalui organisasi WTO tersebut, para anggotanya dapat melakukan evaluasi terhadap perubahan peraturan yang dilakukan untuk menentukan apakah terdapat batasan teknikal dalam melakukan perdagangan.
Regulasi ekspor Indonesia ke luar negeri
Negara Indonesia telah menjadi negara terbesar ke-11 sebagai pengekspor produk pertanian ke Amerika Serikat. Berikut ini adalah beberapa syarat ekspor produk pertanian yang wajib diketahui oleh pihak pengekspor.
- Kualitas komersial dan regulasi label
Syarat ekspor produk pertanian yang pertama yaitu kualitas produk dan juga ketentuan labelling harus menyesuaikan dengan negara pengimpornya. Regulasi dasar pada umumnya berfokus pada grade, size, bobot, dan label kemasan.
Secara umum, ketentuan label meliputi negara asal (pengekspor), nama produk, varietas dan kuantitas. Produsen atau pihak pengekspor harus mengikuti ketentuan mengenai standar kualitas yang mendeskripsikan perbedaan karakteristik produk seperti warna, kematangan, kerusakan eksternal, dan bentuknya.
Sebelum melakukan ekspor, pihak pengekspor harus memenuhi syarat ekspor produk pertanian minimum dan kondisi yang diminta oleh negara pengimpor.
- Peraturan keamanan pangan
Syarat ekspor produk pertanian yang kedua yaitu peraturan keamanan pangan. Perkembangan industri pangan semakin pesat dan juga dibarengi dengan adanya tuntutan terhadap keamanan pangan untuk mencegah terjadinya risiko foodborne illnesses yang telah ditetapkan dalam regulasi keamanan pangan.
- Batas maksimum residu pestisida
Batas maksimum residu pestisida juga menjadi syarat ekspor produk pertanian yang paling diperhatikan. Regulasi keamanan pangan ini mengatur batas maksimum residu pestisida yang diperbolehkan ada di dalam bahan pangan, kontaminasi biologis, dan pengusutan produk. Semua negara pengimpor memiliki regulasi terhadap batas maksimum residu pestisida (herbisida, insektisida, fungisida, dll) pada produk pertanian.
Regulasi ini dapat bervariasi antar negara pengimpor. Pihak pengekspor hanya diperbolehkan untuk menggunakan bahan-bahan kimia yang telah diregistrasikan untuk penggunaan tertentu pada tumbuhan dan harus mengikuti petunjuk pada kemasannya secara tepat, seperti obat fumigasi tablet FUMIPHOS 56 TB.
- Kontaminasi biologis dan pengusutan produk
Kontaminasi biologis terhadap produk makanan telah menjadi permasalahan yang sering terjadi dan dapat berdampak cukup serius terhadap orang yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu, kontaminasi biologis juga menjadi salah satu syarat ekspor produk pertanian yang penting untuk diperhatikan dan telah ditetapkan dalam regulasi negara pengekspor dan pengimpor.
Untuk meningkatkan keamanan konsumen, maka pihak produsen disarankan untuk menggunakan sistem keamanan pangan seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Sistem ini bertujuan untuk mereduksi risiko kontaminasi, penyakit wabah makanan (foodborne disease), dan ancaman lainnya.
Beberapa negara pengimpor saat ini telah menetapkan ketentuan mengenai HACCP dan juga penerapan Good Hygienic Practices (GHPs) dan Good Agricultural Practices (GAPs) yang digunakan untuk produksi tumbuhan.
- Fitosanitari dan regulasi keamanan lingkungan
Syarat ekspor produk pertanian yang selanjutnya yaitu pihak produsen harus memperhatikan regulasi fitosanitari untuk mencegah masuknya wabah penyakit dan hama. Negara pengimpor di seluruh dunia menerapkan sistem analisis terhadap risiko hama untuk menentukan level risiko produk yang diimpor dan mengecek keamanan produk yang diimpornya.
Pada sebagian kasus, proses impor mengharuskan adanya sertifikat fitosanitari yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pihak pengekspor. Sertifikat fitosanitari tersebut dibutuhkan oleh beberapa produk pertanian seperti tumbuhan, biji-bijian, buah-buahan, sayur-sayuran, dan bunga potong.