Informasi Seputar Ekspor Makanan dan Syaratnya

Ekspor makanan saat ini sedang trend khususnya karena adanya wabah pandemi Covid 19 yang membatasi perjalanan ke luar negeri. Seperti apakah syarat ekspor makanan?

Kebijakan ekspor makanan

Ekspor makanan di seluruh dunia diatur oleh suatu badan organisasi internasional yaitu World Trade Organization atau WTO. Peran WTO yaitu untuk memberikan kesempatan bagi seluruh negara untuk menikmati akses ke pasar internasional.

Perdagangan luar negeri mengalami perkembangan yang pesat dan signifikan karena semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap kualitas produk. Pemerintah juga memiliki peran dalam mengatur dan melindungi proses perdagangan internasional yang sehat dan aman dengan membuat regulasi yang berdasarkan kesehatan, keamanan, dan pertimbangan lingkungan.

Tugas tersebut dijalankan oleh Codex Committee on Food Import and Export Inspection and Certification Systems (CCFICS) yang dibentuk oleh Codex Alimentarius Commission. Peran CCFICS yaitu untuk mengembangkan prinsip dan panduan syarat ekspor makanan.

Syarat ekspor makanan

Syarat ekspor makanan dari Indonesia diatur oleh Food and Agricultural Import Regulations and Standard Report (FAIRS Annual Country Report). Berikut adalah beberapa syarat ekspor makanan yang ada di dalamnya. Jika Anda memiliki produk pertanian, Anda juga bisa melihat informasi seputar Syarat Ekspor Produk Pertanian.

Regulasi bahan tambahan pangan

Syarat ekspor makanan yang pertama yaitu menyangkut bahan tambahan pangan, dimana setiap produsen makanan dilarang melakukan ekspor makanan yang menggunakan bahan tambahan pangan yang melebihi ambang batasnya.

Peraturan Menteri Kesehatan No 33/12 menyatakan bahwa produksi bahan tambahan pangan, impor, dan sirkulasi membutuhkan izin dari Kepala Agensi Nasional Indonesia untuk Pengawasan Makanan dan Obat-obatan.

Kepala BPOM telah merilis ketentuan batas maksimum bahan tambahan pangan yang dapat digunakan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 4-25/2013 dan No. 36-38/2013.

Pada peraturan tersebut, disebutkan syarat ekspor makanan dengan bahan tambahan pangan seperti pemanis beserta dengan batas maksimumnya.

Residu pestisida

Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan fumigasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin makanan yang diekspor telah bebas dari kutu. Penggunaan Fumiphos sebagai obat fumigasi untuk ekspor makanan juga telah melalui proses pengujian. Syarat ekspor makanan yang selanjutnya yaitu mengenai jumlah residu pestisida. Batas maksimum residu pestisida dan kontaminan pada makanan dan produk pertanian segar secara umum diatur oleh pemerintah yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kualitas.

Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai syarat batas maksimum residu pestisida tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PP No. 28/2004 tentang keamanan, kualitas, dan nutrisi produk pangan.
  2. MOMF Keputusan Menteri No. 2/2007 tentang Good Aquaculture Practices yang mengatur bahwa air yang digunakan untuk akuakultur harus bebas dari pestisida, mikroba patogen, bahan kimia berbahaya, dan kontaminasi logam berat.
  3. Regulasi MOA No. 55/2016 yang mengatur batas maksimum residu pestisida pada bahan pangan segar seperti buah, sayuran, serealia, dan polong-polongan.

Kemasan dan kontainer

Syarat ekspor makanan yang selanjutnya yaitu kemasan dan kontainer yang digunakan harus merupakan material yang bebas dari kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Peraturan BPOM No. HK. 03.1.23.07.11.6644 tahun 2011 mencantumkan daftar material pengemas bahan pangan yang diizinkan dan yang dilarang.

Material pengemas bahan pangan yang diperbolehkan meliputi smart food packages, adesif, keramik, styrofoam, karet, kaca, logam, dan alloy logam, kertas, kardus, plastik, selulosa diregenerasi, silikon, fabrik, lilin, kayu, poles, dan pelapis.

Ketentuan label

Syarat ekspor makanan selanjutnya yaitu ketentuan informasi label yang ada pada kemasan produk makanan. Label makanan harus mencantumkan informasi tentang:

  • Nama produk
  • Daftar komposisi bahan
  • Berat bersih atau volume bersih
  • Nama dan alamat produsen atau importer
  • Logo Halal
  • Tanggal dan kode produksi
  • Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa (best before kecuali untuk anggur dan minuman dengan kandungan alkohol < 10%, cuka, sukrosa, dan roti atau cake dengan umur simpan < 24 jam).

Tinggalkan Balasan