Fumigasi Arsip : Pengertian, Manfaat Dan Prosedurnya

Fumigasi arsip merupakan langkah penyelamatan, pelestarian, dan perawatan arsip seacara tekstual. Upaya untuk mencegah kerusakan fisik arsip-arsip kuno.

Fumigasi itu sendiri juga memiliki makna suatu teknik teknik pengendalian hama dengan pestisida yang berbahan gas, yang disemprotkan untuk membasmi hama serangga yang berada pada suatu area tertentu.

Sedangkan fumigasi arsip adalah suatu kegiatan pengendalian hama yang bersarang maupun memakan arsip maupun bahan kertas lainnya, dengan menggunakan pestisida berbentuk gas pada tempat penyimpanan arsip.

Nantinya tujuannya mengobati atau mematikan faktor-faktor biologis dan mensterilkan arsip agar tidak berbau yang dapat mengganggu serta dapat juga menyegarkan udara agar tidak menimbulkan penyakit bagi manusia, terutama petugas kearsipan.

Fumigasi arsip juga merupakan salah satu perawatan / restorasi arsip yang bertujuan untuk melindungi arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh rayap, atau bakteri-bakteri dengan cara memberikan zat fumigan dan bahan kimia lainnya yang pelaksanaanya dilakukan oleh tenaga ahli maupun para profesional (agency).

Manfaat Fumigasi Arsip

Terdapat beberapa manfaat fumigasi arsip adalah mengendalikan hama yang merusak arsip seperti rayap, ataupun sejenis hama lainnya.

Fumiga juga dapat mencegah agar kerusakan fisik pada arsip dapat dihidari atau bahkan diperbaiki, dengan mengurangi dan menghilangkan faktor perusak yang bersifat biologis juga mensterilkan arsip dari berbagai macam bakteri dan faktor negatif lainnya.

Fumigasi wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun guna menjaga keselamatan arsip dari kerusakan akibat hama perusak arsip.

Menurut Peraturan Arsip Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 2

Ruang Lingkup Pedoman Fumigasi Arsip meliputi: a. persyaratan dan prinsip Fumigasi Arsip; b. proses Fumigasi Arsip; c. Fumigan; d. alat dan bahan; dan e. keselamatan kerja.

 Pelaksanaan  Prosedur Fumigasi Arsip

Dalam pelaksanaan fumigasi memiliki step-step yang harus dilakukan diantaranya:

  1. Tepat takaran atau dosis yang digunakan
  2. Tepat pada sasaran untuk yang hama yang dimatikan.
  3. Metode dan pelaksaannya juga harus tepat tidak boleh salah dalam melakukan yang berakibat fatal pada manusia.
  4. Tepat saat waktu pelaksanaannya. Tidak boleh terlalu singkat ataupun lama jadi sesuai standar yang diberlakukan dalam melaksanakan fumigasi.

Pada saat melakukan fumigasi juga membutuhkan SDM kearsipan dikarenakan tupoksinya mengelola dan memelihara pelestarian dan pengembangan kearsipan.

Semua kegiatan ini membutuhkan kecukupan ratio 3 (tiga) unsur SDM kearsipan (Arsiparis, Pranata Kearsipan dan Pengelola Kearsipan) khususnya ketersediaan SDM pranata kearsipan dan pengelola arsip di masing-masing kelurahan, desa, dinas.

Penjagaan arsip agar tetap aman dari gangguan hama, jamur, dan sejenisnya perlu dilakukan treatment secara berkala oleh tenaga professional.

Dengan demikian, lingkungan sekitar tempat penyimpanan arsip tidak tercemar oleh pestisida yang digunakan pada saat fumigasi.

Tinggalkan Balasan